Belum memiliki akun? Daftar Sekarang.

Sudah Memiliki Akun?

Tentang Kami

DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI

Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab

Penyiapan Perumusan Kebijakan

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Penyusunan Pelaksanaan Kebijakan

Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Bimbingan Teknis

Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Alur Perizinan Telekomunikasi

Berikut merupakan alur perizinan e-Telekomunikasi

  • Daftar Akun e-Telekomunikasi
    Pemenuhan Kelengkapan Data
    Verifikasi Akun
  • Permohonan Izin Penyelenggaraan
    Pemenuhan Persyaratan
    Verifikasi Persyaratan
  • Pengajuan Uji Laik Operasi
    Uji Laik Operasi
    Evaluasi Uji Laik Operasi
  • Penerbitan Surat Ketetapan
Bagaimana Kami dapat membantu Anda?

Frequently Asked Questions

Berikut merupakan daftar pertanyaan yang sering diajukan. Terima Kasih.

Apakah pelaku usaha masih perlu melakukan tahapan proses perizinan di OSS RBA?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, izin penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui OSS RBA.

Sehingga pelaku usaha wajib memiliki NIB OSS RBA dan telah memasukan KBLI yang diajukan ke lampiran NIB OSS RBA dengan jenis proyek UTAMA dan lokasi usaha KBLI yang diajukan sama dengan lokasi Dummy Client pada topologi yang diajukan untuk Uji Laik Operasi.

Apa yang perlu dilakukan calon penyelenggara untuk dapat mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan perizinan baru melalui E-Telekomunikasi?

Wajib memiliki akun E-telekomunikasi terlebih dahulu. Hanya akun yang sudah diverifikasi oleh Kominfo yang dapat mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan perizinan baru. Langkah-langkah lebih lengkap dapat dipelajari pada buku panduan.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk membuat akun baru di E-Telekomunikasi?

Dikategorikan menjadi 2 macam dokumen yakni:

  1. Data Instansi: File NIB OSS RBA, NPWP Badan Hukum/Perusahaan, Akta Terakhir Perusahaan / Dasar Hukum Pembentukan Instansi Pemerintah.
  2. Data Penanggung Jawab: Surat Tugas Penunjukan PIC dari perusahaan, KTP/Paspor PIC perizinan, Kartu Pegawai/Surat Keterangan Bekerja di perusahaan.

Berapa lama proses verifikasi dokumen pada proses registrasi akun?

Maksimal 2 hari kerja.

Bagaimana calon penyelenggara dapat mengetahui progress tahapan perizinan yang diajukan?

Dapat dilihat pada menu Riwayat permohonan. Menu Riwayat permhonan akan muncul saat menu “Hamburger Menu / 3 garis” pada item permohonan dipilih.

Bagaimana calon penyelenggara dapat memilih jenis perizinan yang akan diajukan?

Klik tombol “tambah data permohonan” pada dashboard setelah login.

Bagaimana calon penyelenggara dapat melakukan pemenuhan atau melengkapi dokumen persyaratan perizinan?

Klik menu pemenuhan persyaratan. Menu pemenuhan persyaratan akan muncul saat menu “Hamburger Menu / 3 garis” pada item permohonan dipilih.

Berapa lama proses evaluasi dokumen dilakukan oleh evaluator Kominfo?

Maksimal 3 hari kerja.

Apakah sertifikat perangkat perlu dilampirkan atau diupload dalam proses permohonan perizinan?

  1. Wajib upload sertifikat perangkat untuk perangkat utama jaringan. Misalnya, Wireless Router, Access Point, Switch, Router, OLT, ONT, ODU, IDU, Antena, Modem, LNB, BUC, HT, Base Station, Mobile Unit, repeater, dan lain-lain.
  2. Tidak perlu upload sertifikat untuk perangkat berikut, Server, PC, Laptop.