DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
Penyiapan Perumusan Kebijakan
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Penyusunan Pelaksanaan Kebijakan
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Bimbingan Teknis
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Alur Perizinan Telekomunikasi
Berikut merupakan alur perizinan e-Telekomunikasi
Frequently Asked Questions
Berikut merupakan daftar pertanyaan yang sering diajukan. Terima Kasih.
Apakah pelaku usaha masih perlu melakukan tahapan proses perizinan di OSS RBA?
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, izin penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui OSS RBA.
Sehingga pelaku usaha wajib memiliki NIB OSS RBA dan telah memasukan KBLI yang diajukan ke lampiran NIB OSS RBA dengan jenis proyek UTAMA dan lokasi usaha KBLI yang diajukan sama dengan lokasi Dummy Client pada topologi yang diajukan untuk Uji Laik Operasi.
Apa yang perlu dilakukan calon penyelenggara untuk dapat mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan perizinan baru melalui E-Telekomunikasi?
Wajib memiliki akun E-telekomunikasi terlebih dahulu. Hanya akun yang sudah diverifikasi oleh Kominfo yang dapat mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan perizinan baru. Langkah-langkah lebih lengkap dapat dipelajari pada buku panduan.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk membuat akun baru di E-Telekomunikasi?
Dikategorikan menjadi 2 macam dokumen yakni:
- Data Instansi: File NIB OSS RBA, NPWP Badan Hukum/Perusahaan, Akta Terakhir Perusahaan / Dasar Hukum Pembentukan Instansi Pemerintah.
- Data Penanggung Jawab: Surat Tugas Penunjukan PIC dari perusahaan, KTP/Paspor PIC perizinan, Kartu Pegawai/Surat Keterangan Bekerja di perusahaan.
Berapa lama proses verifikasi dokumen pada proses registrasi akun?
Maksimal 2 hari kerja.
Bagaimana calon penyelenggara dapat mengetahui progress tahapan perizinan yang diajukan?
Dapat dilihat pada menu Riwayat permohonan. Menu Riwayat permhonan akan muncul saat menu “Hamburger Menu / 3 garis” pada item permohonan dipilih.
Bagaimana calon penyelenggara dapat memilih jenis perizinan yang akan diajukan?
Klik tombol “tambah data permohonan” pada dashboard setelah login.
Bagaimana calon penyelenggara dapat melakukan pemenuhan atau melengkapi dokumen persyaratan perizinan?
Klik menu pemenuhan persyaratan. Menu pemenuhan persyaratan akan muncul saat menu “Hamburger Menu / 3 garis” pada item permohonan dipilih.
Berapa lama proses evaluasi dokumen dilakukan oleh evaluator Kominfo?
Maksimal 3 hari kerja.
Apakah sertifikat perangkat perlu dilampirkan atau diupload dalam proses permohonan perizinan?
- Wajib upload sertifikat perangkat untuk perangkat utama jaringan. Misalnya, Wireless Router, Access Point, Switch, Router, OLT, ONT, ODU, IDU, Antena, Modem, LNB, BUC, HT, Base Station, Mobile Unit, repeater, dan lain-lain.
- Tidak perlu upload sertifikat untuk perangkat berikut, Server, PC, Laptop.