Direktorat Telekomunikasi adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Direktorat Telekomunikasi dikepalai oleh Direktur Telekomunikasi
yang membawahi 6 Tim Kerja.
Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat telekomunikasi khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan
publik serta pengembangan budaya kerja anti korupsi dilaksanakan melalui pencanangan Zona Integritasi menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dituangkan dalam Pernyataan
Deklarasi Zona Integritas Direktorat Telekomunikasi.
Dalam pernyataan deklarasi, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Telekomunikasi berkomitmen
untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM), menjauhkan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas, serta meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.