e-Telekomunikasi

Perizinan Telekomunikasi Khusus Badan Hukum.

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus. Pelayanan di bidang Telekomunikasi Khusus meliputi pelayanan Perizinan Telekomunikasi Khusus bagi Perseorangan, Instansi Pemerintah dan Badan Hukum (selain penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi).

Alur Perizinan Telekomunikasi

Berikut merupakan alur perizinan e-Telekomunikasi

  • Daftar Akun e-Telekomunikasi
    Pemenuhan Kelengkapan Data
    Verifikasi Akun
  • Permohonan Izin Penyelenggaraan
    Pemenuhan Persyaratan
    Verifikasi Persyaratan
  • Pengajuan Uji Laik Operasi
    Uji Laik Operasi
    Evaluasi Uji Laik Operasi
  • Penerbitan Surat Ketetapan
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk mengajukan Perizinan Telekomunikasi Khusus Badan Hukum E-Telekomunikasi?

Daftar layanan Perizinan Telekomunikasi Khusus Badan Hukum & Pemenuhan Persyaratan

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum
No Persyaratan Template
1
Maksud, Tujuan, dan Alasan Membangun Telekomunikasi Khusus
2
Konfigurasi Sistem dan Teknologi Jaringan Telekomunikasi Khusus
3
Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan
4
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, Menyampaikan Data yang Valid dan Benar serta Akan Mengembalikan Izin apabila Jaringan Telekomunikasi Khusus tidak diperlukan lagi
5
Daftar Susunan Pengurus untuk Membuktikan Bahwa Direksi, Pengurus, dan/ atau Badan Hukum Pelaku Usaha Tidak Ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
6
Dokumen Bukti Ketidaksanggupan dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk Menyediakan Layanan yang Dibutuhkan
7
Salinan Izin Stasiun Radio dalam Hal Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio
8
Salinan Izin Galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian Terkait dalam Hal Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Membangun Jaringan Kawat / Serat Optik Dengan Jalur yang Melintasi Jalan Umum
9
Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
10
Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
11
Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
12
Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
13
Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus