e-Telekomunikasi

Direktorat Telekomunikasi.

Tentang Kami.

Direktorat Telekomunikasi adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Direktorat Telekomunikasi dikepalai oleh Direktur Telekomunikasi yang membawahi 6 Tim Kerja. Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat telekomunikasi khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan budaya kerja anti korupsi dilaksanakan melalui pencanangan Zona Integritasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dituangkan dalam Pernyataan Deklarasi Zona Integritas Direktorat Telekomunikasi. Dalam pernyataan deklarasi, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Telekomunikasi berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menjauhkan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Maklumat Pelayanan

Unduh Maklumat

Standard Pelayanan

Unduh Standar Pelayanan